Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran IOF Pusat Tentang Intruksikan Pengda dan Pengcab Tertibkan Administrasi Keanggotaan

OFFROADJEPARA.com - Pengurus Pusat Indonesia Offroad Federation, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus pengda dan pengcab untuk menindaklanjuti menertiban administrasi keanggotaan.

Edaran nomor 203/SE/IOF-PUSAT22-26/VI/2023 berisi tentang keanggotaan yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2023. Adapun isi surat tersebut sebagaimana dibawah ini :

Merujuk kepada Anggaran Rumah Tangga Indonesia Offroad Federation pada Bab II pasal 2 ada beberapa point yang perlu di ingatkan kembali kepada Pengda dan Pengcab IOF seluruh Indonesia dalam rangka menertibkan administrasi keanggotaan. Beberapa point tersebut antara lain : 

  1. 1. Yang dapat menjadi Klub Perkumpulan sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Anggaran Dasar adalah klub otomotif dan/atau non otomotif Offroad yang mendaftarkan klubnya kepada  Perkumpulan, dan klub tersebut mempunyai anggota dengan jumlah minimum 3 (tiga ) orang anggota dan 3 ( tiga ) unit kendaraan offroad atau 3 ( tiga ) unit non otomotif offroad.
  2. Setiap Klub Otomotif dan/atau non Otomotif Offroad yang akan menjadi klub, dengan mengajukan Surat Pendaftaran Diri kepada perkumpulan melalui Pengurus Cabang ditempat kedudukannya atau Pengurus Daerah ditempat kedudukannya ( dalam hal Pengurus Cabang belum terbentuk ) dan apabila dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kerja sejak tanggal pendaftaran tidak ada jawaban dari Pengurus Cabang / Daerah setempat maka calon anggota dapat mendaftarkan melalui email ke Pengurus Pusat bidang keanggotaan dan ditembuskan kepada Pengurus Pengda dan Pengurus Cabang dan menyerahkan persyaratan administrasi yang ditentukan oleh perkumpulan antara lain, namun tidak terbatas pada : 

  • Daftar susunan pengurus klub otomotif dan/atau non otomotif Offroad
  • Alamat sekretariat klub otomotif dan/atau non otomotif Offroad
  • Daftar anggota klub otomotif dan/atau non otomotif Offroad
  • Foto kopi kartu identitas ( KTP ) anggota klub
  • Pas foto 2x3 ( soft file )
  • Membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan
  • Dengan diterbitkannya sertifikat klub dan Kartu Tanda Anggota maka wajib dan tunduk terhadap AD/ART Perkumpulan, kode etik dan Peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh Perkumpulan
Demikian Surat Edaran ini kami keluarkan untuk diterapkan agar dapat lebih menertibkan dan merapihkan sistem keanggotaan baik ditingkat Pengcab , Pengda , maupun Pengurus Pusat IOF.

Selalu update info offroad terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari offroadjepara.com di kanal Telegram “Offroad Jepara 4WD”. Klik https://t.me/offroadjeparaa untuk bergabung. Anda perlu meng-instal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Post a Comment for "Surat Edaran IOF Pusat Tentang Intruksikan Pengda dan Pengcab Tertibkan Administrasi Keanggotaan"